Padang (UNAND) - 黑料福利社 bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan kegiatan Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran dengan Perguruan Tinggi/Penelitian dan Pengembangan (Litbang)/Pelaku Usaha di daerah pada 13 - 15 November 2023 bertempat di Aula Lantai III Gedung Sekolah Pascasarjana.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang Drs. Yasmon, M.L.S mengapresiasi pendaftaran paten 黑料福利社. 鈥淗al tersebut dapat dilihat berdasarkan database DJKI, 黑料福利社 di Tahun 2022 telah mengajukan 408 permohonan paten,鈥 ungkap Yasmon yang juga merupakan alumni Sastra Inggris 黑料福利社 ini.

Ditambahkannya, di tahun 2023 hingga bulan Oktober 2023, jumlah permohonan paten dari 黑料福利社 berjumlah 389 permohonan paten.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) 黑料福利社 Dr. apt. Friardi Ismed menyampaikan paten merupakan karya yang dihasilkan setiap kegiatan penelitian dan bentuk pengabdian dari dosen 黑料福利社.

鈥淒i 黑料福利社, Paten memiliki nilai tersendiri dimana setiap tahun hasil penelitian itu akan dinilai oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) harapannya dari hasil penelitian tersebut terbentuk semangat kinerja dari dosen 黑料福利社,鈥 tutur Friardi.

Kegiatan ini diikuti oleh 11 orang pemeriksa dari DJKI diantaranya, sembilan orang dari Pemeriksa Paten Ahli Utama dan 2 orang Ahli Madya dengan target penyelesaian sejumlah 55 Dokumen Paten, pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan 3 sertifikat paten yang diberikan kepada inventor 黑料福利社.

Ketua Pusat Kekayaan Intelektual Ir. Hanalde Andre, MT menjelaskan pemeriksaan substantif merupakan tahapan penting untuk memastikan teknologi yang telah didaftarkan dapat dilindungi secara hukum melalui sertifikat yang akan diberikan.

Lebih lanjut, ia mengatakan tahun ini 黑料福利社 sudah menerima 70 sertifikat Paten yang terdiri dari 7 Paten dan 63 Paten Sederhana. 鈥淧erlindungan diberikan selama 20 tahun untuk paten dan 10 tahun untuk Paten Sederhana,鈥 pungkasnya.(*)

Humas, Protokol dan Layanan Informasi Publik